Sabtu, 16 Mei 2015

BERITA GEMBIRA BAGI PNS AKAN NAIK PANGKAT 4 TAHUN

PNS-NAIK-PANGKAT-SECARA-OTOMATIS-TIAP-4-TAHUN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.
Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
http://www.sekolahdasar.net/2015/05/pns-naik-pangkat-secara-otomatis-tiap-4-tahun.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar